KONTEKS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) telah memberikan tiga usulan rekomendasi pascakebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan diterima di Jakarta pada Sabtu, 8 November 2025, menyampaikan, rekomendasi pimpinan KY tersebut dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA).
Mukti mengatakan, tiga rekomendasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan MA pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Adapun tiga usulan rekomendasinya, yaitu pemantauan persidangan tertutup, kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.
Ia menyampaikan, tiga usulan rekomendasi KY tersebut sangat penting guna memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, serta peningkatan profesionalitas di lingkungan peradilan.
Kebakaran rumah hakim Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 4 November 2025, dinilai sarat kejanggalan.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan, kebakaran tersebut disinyalir terkait perkara yang sedang disidangkan oleh
hakim Khamozaro Waruwu, khususnya kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.
Selama persidangan berlangsung, ujar dia, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan.
Hakim Khamozaro juga meminta jaksa menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada sidang berikutnya.
Pemanggilan Bobby untuk mendalami pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa," katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini melilit mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.***