Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih dan tengah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih dan tengah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***