KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar saat masih menjabat pada periode 2015-2018.
"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 15 September 2025.
Namun demikian, KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, PPATK Sudah Serahkan Data Panas
Sebelumnya, Haniv juga telah dimintai keterangan pada Selasa 10 Juli 2025. Saat itu, ia bungkam dan enggan memberikan penjelasan setelah diperiksa selama lima jam.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Haniv sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu. Uang tersebut disebut dipakai untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Dalam modusnya, Haniv memanfaatkan jejaring yang ia miliki di lingkungan DJP. Ia bahkan mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Praktik ini diduga menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi.
Kasus ini semakin menyoroti persoalan integritas di institusi perpajakan. Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat, Haniv justru diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan keluarga.
KPK menilai praktik penyalahgunaan jabatan semacam ini berpotensi merusak kredibilitas DJP dan menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Hingga kini, KPK masih mendalami peran Haniv dan aliran dana dengan total Rp21,yang digunakan dalam bisnis keluarga tersebut.
Publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi pejabat lain.***