KONTEKS.CO.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan keputusan pahit bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai PAN.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya tersebut berdasarkan surat dari DPP PAN yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Sekjen Viva Yoga Mauladi, Minggu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Muncul Kabar Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Benarkah?
Zulhas menyampaikan, keputusan penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya tersebut setelah PAN mencermati dinamika dan perkembangan belakangan ini.
PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
PAN mengimbau masyarakat untuk bersikap tenang, sabar, dan memercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Eko Patrio Minta Maaf, Ini Pernyataan Tulusnya pada Masyarakat usai Kontroversi Joget di DPR
"Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.
Zulhas menyampaikan, keputusan ini merupakan sikap PAN sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi dan memegang teguh nilai-nilai reformasi dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
"PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Uya Kuya IKhlas Isi Rumah Dikuras Massa, Sedih Kucing Ikut Dijarah
Menurut Zulhas, keputusan ini untuk mendukung kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung.
Ia menyampaikan, perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas-tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan.