KONTEKS.CO.ID – Immanuel Ebenezer alias Noel sempat koar-koar agar koruptor dihukum mati. Tak berselang lama, ia malah mempraktikannya.
Lantas, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan ancaman hukuman mati dan hakim menjatuhkan vonis tersebut?
"Tidak bisa kalau atas permintaan dari yang bersangkutan," kata Mahfud MD, mantan Menkopolhukam dalam sinear Deddy Corbuzier dikutip di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Mahfud menjelasakan, hukum pidana di Indonesia tidak menggantungkan pada pengakuan dan permintaan orang yang menjadi terdakwa atau menjadi pesakitan hukum.
Dalam teori ilmu hukum dan undang-undang, lanjut Mahfud, penjatuhan hukuman mati dibolehkan atau bukan hal yang dilarang.
Penjatuhan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dari pasal tindak pidana korupsi yang ancamanannya adalah hukuman mati.
"Dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan kalau korupsi itu dilakukan [saat] negara dalam keadaan krisis. Itu bunyi undang-undangnya," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Mual dengan Sepak Terjang Politik Noel Ebenezer
Meski demikian, lanjut Mahfud, dalam praktinya, sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan krisis yang membuat terdakwa korupsi dijatuhi hukuman atau vonis mati.
"Ya itu, belum ada yang berani mendefinisikan krisis, sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi," tandasnya.
Mahfud menyampaikan, demikian juga saat dunia dan Indonesia dilanda pandemi Covid 19, beberapa tahun lalu.
"Waktu Covid juga enggak ada yang berani mendefinisikan bisa dikenakan hukuman mati untuk korupsi," ujarnya.***