KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) terhadap Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Terungkap bahwa hasil tes DNA terhadap mantan Wali Kota Bandung dengan CA ternyata nonidentik alias tidak cocok. Bareskrim menyimpulkan bahwa CA bukan putri Ridwan Kamil.
Uniknya, Bareskrim Polri terlebih dahulu menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan padahal sebelumnya hasil tes DNA belum keluar.
Terkait hal tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menjelasan, peningkatan status penyidikan bukan berarti mendahului hasil tes DNA.
Pemeriksaan atau tes DNA kata dia, justru merupakan bagian dari proses penyidikan itu sendiri.
“Pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, semuanya termasuk dalam tahapan,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Penyidik lanjut Rizki, bakal menggelar perkara khusus dalam upaya menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor.
Gelar perkara itu dilakukan pascahasil tes DNA Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak Lisa Mariana, berinisial CA, tidak identik dengan Ridwan Kamil. Gelar perkara itu menurutnya penting dilakukan demi memberi kepastian hukum.
Baca Juga: Hasil Tes DNA, Polri: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil
"Langkah terdekat adalah menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandas Rizki.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut tertera pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A.***