nasional

Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Teknis Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Menyusul

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:08 WIB
Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim. (instagram @nadiem_makarim__/X)

KONTEKS.CO.ID - Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kejagung alias Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait dugaan korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek. 

Saksi itu adalah Ibrahim Arief sebagai stafsus Mendikbud, Nadiem Makarim dan RS selaku Manager Pemasaran PT Acer Indonesia 2020.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Daftar Pemain Bulu Tangkis Indonesia di Japan Open 2025, Ajang Wajib Pemain-Pemain Top Committed

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jika ketiganya berinisial HD, HEH dan NKH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli di Kejagung pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022,” ujar dia.

Baca Juga: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Bos Sriwijaya Air: Masih Pikir-Pikir untuk Banding

BPKP Ungkap Masalah Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK di Kemendikbud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut ketiganya berinisial HD, HEH, dan NKH untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain tiga anggota tim teknis, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.***

Tags

Terkini