KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kepada siswa-siswi di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana PIP telah dilakukan secara bertahap mulai 10 April 2025.
Program ini menyasar peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C serta pendidikan khusus.
Baca Juga: Reaksi Ayu Aulia Disebut Rebutan Cinta Ridwan Kamil: Memang Akrab, Terus Kenapa?
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang bertujuan:
-
Mencegah anak putus sekolah
-
Mendorong anak-anak yang sempat berhenti untuk kembali belajar
-
Meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung
Baca Juga: Jasdi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
Penerima bantuan mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun melalui usulan dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin:
-
Termin 1 (Februari – April): untuk penerima KIP yang terdaftar dalam DTKS
-
Termin 2 (Mei – September): untuk siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan aktivasi SK Nominasi
-
Termin 3 (Oktober – Desember): untuk penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan aktivasi SK Nominasi