KONTEKS.CO.ID – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD masih berpolemik.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendorong Menko Polhukam Mahfud MD berkomunikasi dengan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Karena RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR RI sejak 2006 lalu tidak kunjung disahkan hingga saat ini.
“Jika saja Menko Polhukam dan Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perppu UU Perampasan Aset maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas untuk negara,” kata Benny diakun twitter @BennyHarmanID di kutip Selasa 4 April 2023.
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, uang Rp349 triliun yang diduga dari kejahatan TPPU yang dirampas oleh negara, nantinya bisa langsung dimanfaatkan untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
“Bisa untuk bangun jembatan dan jalan yang rusak, angkat tenaga P3K, angkat Nakes dan guru kontrak yang bertahun-tahun telah mengabdi untuk negeri ini,” ujarnya.
Benny pun menyemangati Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
“Ayo pak Mahfud,dorong pak Jokowi segera terbitkan Perppu itu.Where there is a will,there is a way. #RakyatMonitor#,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"