KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari terbukti telah melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin 3 April 2023.
DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy’ari saat persidangan tidak meyakinkan. Selain itu DKPP menilai Hasyim terbukti telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
“DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” ujarnya.
DKPP menilai Hasyim melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP meminta KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Dan meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"