KONTEKS.CO.ID – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama sejumlah tokoh pegiat anti korupsi dan praktisi hukum sepakat akan mendorong dilakukan proses hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang aset milik Jiwasraya.
Mereka mempermasalahkan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Lelang itu itu dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang atau aanwijzing, yang terindikasi sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang.
Perusahaan pemenang juga merupakan peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI saat itu, selaku penjual.
Tokoh yang sepakat melaporkan kasus ini ke KPK adalah penggiat anti korupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), dan Melky Nahar (JATAM).
“Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun,” ujar Boyamin Saiman dalam paparannya pada Dialog Publik di Restouran Sentani, Senayan Park, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Lelang tersebut menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Boyamin Saiman, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, konsesi tambang batubara PT. Gunung Bara Utama yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan Total Reserves sebanyak 101.88 juta MT.
Kemudian berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves pada Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal per kg (GAR), TS 0,8, Ash 7.
Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, Total Reserves PT. Gunung Bara Utama sebanyak 70.68 juta MT.
Kata Boyamin Saiman dengan menggunakan pendekatan metode stripping cost dari jumlah unit produksi atau the units of production method, maupun berdasarkan perkiraan proporsi cadangan batu bara, dari persepektif resources jelas jauh dari harga pasaran.
Dengan asumsi harga batu bara sebesar USD70 per MT, apabila di take over pada saat lelang dilakukan, PT. Gunung Bara Utama memiliki nilai pasar wajar lebih dari sebesar USD8 X 70.68 juta MT sebesar USD568,44 atau setara dengan Rp8,481 triliun.
Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat harga acuan Ditjen Minerba ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT. Gunung Bara Utama USD151,34 per metric ton.
“PT. Indika Energy Tbk jual 100% saham anak usahanya tambang batubara PT. Tambangjaya Utama, laku USD218 juta atau setara Rp3,4 triliun. Padahal Total Reserves perusahaan hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infra struktur jalan hauling yang sama dengan PT. GBU. Lalu PT. GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT, hanya laku Rp1,945 triliun, ya tidak masuk akal,” ujar Boyamin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"