KONTEKS.CO.ID – Skandal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dipolisikan oleh penggugat.
Laporan terhadap sembilan hakim konstitusi terkait skandal putusan MK dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Dalam skandal putusan MK, Zico menduga ada individu hakim konstitusi sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Zico menduga terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu 1 Februari 2023.
Menanggapi pelaporan sembilan hakim konstitusi, MK menyatakan masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,” kata Jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"