KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah karena telah menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa yang merupakan anggota Polri dengan jabatan sebagai Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Namun, Teddy Minahasa justru melibatkan diri dan anak buahnya dalam perederan gelap narkotika. Dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU dalam persidengan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"