KONTEKS.CO.ID – Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan sempat melakukan interupsi sebelum Ketua DPR RI memutuskan mengetuk pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Hinca meminta waktu untuk membacakan alasan Partai Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
“Pimpinan, interupsi pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusional kami seusai pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini,” kata Hinca di ruang rapat paripurna, Selasa 21 Maret 2023.
Meskipun disetujui oleh pimpinan DPR, sempat ada perdebatan karena Hinca meminta untuk membacakan alasan penolakan di podium.
“Izin pimpinan untuk membacakan di podium, karena kalau disini hanya dibatasi lima menit,” ujar Hinca.
“Di podium atas juga dibatasi hanya lima menit,” ujar pimpinan DPR.
Namun akhirnya Fraksi Partai Demokrat diberi kesempatan untuk membacakan alasan penolakan, meskipun di akhir suara mic sempat menghilang.
Fraksi Partai Demokrat menjelaskan, mereka menolak Perppu Cipta Kerja karena dianggap sebagai produk sapu jagat yang akan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Pembahasannya pun terburu-buru tanpa membuka partisipasi publik yang luas. Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Sedangkan Fraksi PKS DPR tidak membacakan alasan penolakan Perppu Cipta Kerja. PKS hanya menyatakan konsisten dengan sikap penolakan dari awal Perppu diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu 2/2022 dan menyatakan Walk Out untuk agenda penetapan Perppu 2/2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain,” kata anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat rapat paripurna. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"