KONTEKS.CO.ID – Anggota fraksi PKS di DPR RI berinisial BY yang dilaporkan melakukan KDRT terhadap istri keduanya yang sedang hamil mengundurkan diri dari DPR.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, Senin 22 Mei 2023.
Mabruri pun menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Saat ini proses penyelidikan di internal DPP PKS sedang berjalan. “Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan tersebut.
“Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil,” kata Dek Gam melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"