Nasional

Keluarga David: Restorative Justice Sangat Tidak Masuk Akal


KONTEKS.CO.ID – Keluarga David Ozor memastikan bahwa Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani  tidak menawarkan justice restorative atau keadilan restoratif saat menjenguk David di rumah sakit.

Karena itu, keluarga tetap menutup rapat peluang berdamai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Cs terhadap David.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, keluarga David menyampaikan bahwa Kajati memberi informasi bahwa jaksa yang akan menyidangkan kasus David adalah jaksa khusus anak.

“Pertama terkait restitusi dari pihak korban, ini akan dibahas secara mendetail saat persidangan, dengan dan dimuat dalam tuntutan,” kata Mellisa Anggraini, Sabtu, 18 Maret 2023.

BACA JUGA:   Ketika Mario Dandy Menyesal dan Ingin Meminta Maaf Kepada David

Mellisa Anggraini menambahkan, pada saat menjenguk David, Kajati justru sangat tersentuh bahkan sampai menangis dan menyatakan bahwa ini jelas-jelas penganiayaan berat.

“Yang dialami oleh David ini dengan ancaman 12 tahun penjara, ada rencana restoratif itu sangat tidak masuk akal,” ujar Mellisa Anggraini.

“Ini tidak semua pelaku anak. Kalau salah satunya ada pelaku anak itu disebut diversi. Itu pun terkait dengan pindana di bawah 7 tahun,” kata Mellisa Anggraini lagi. 

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sempat  menyinggung wacana restorative justice dalam kasus David. Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa.

Namun, upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara tergantung pada keputusan keluarga korban, mengingat kasus David masuk dalam penganiayaan berat.

Kejaksaan DKI Jakarta sudah dapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP dari kepolisian dan telah menerima berkas perkara milik AGH anak yang berkonflik dengan hukum.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
BACA JUGA:   Kondisi Terkini David di RS Mayapada, Sudah Bisa Buka Mata

"Google News"

Author

  • Eko Priliawito

    Sudah menjalani profesi jurnalis selama 15 tahun. Reporter di Harian Lampu Merah, video jurnalis di global tv. Selama 13 tahun terakhir menjadi jurnalis di media online VIVA.

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi