KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sudah resmi menempati ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Ikhwal penahanan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya itu diungkapkan kuasa hukumnya.
“Sejak hari Jumat sudah pindah ke Polda,” kata kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas kepada wartawan, dikutip Senin 6 Maret 2023.
Dolfie mengatakan, belum sempat bertemu Mario Dandy.
Rencananya, kata Dolfie, dia akan menjenguk Mario Dandy di Polda Metro Jaya hari ini.
“Mungkin hari Senin baru saya jenguk ke Polda,” ujar Dolfie.
Dolfie juga belum mengetahui pasti kondisi Dandy di dalam tahanan.
Dia juga tidak mengetahui alasan Mario Dandy dipindah ke Polda Metro Jaya.
“Coba tanya ke penyidik ya,” kata Dolfie.
Sebelumnya, Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lombanturuan, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah diambil alih Polda Metro Jaya.
Diketahui, David dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat 3 Maret 2023.
Selengkapnya silakan simak di artikel ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"