KONTEKS.CO.ID – Warganet gaduh soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Warganet tak terima kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David diselesaikan secara damai. Tak pelak, pernyataan Kajati DKI Reda Manthovani jadi bulan-bulanan Warganet.
“Pas baca beritanya ngehe baget nih kajati dki,” tulis akun @uzRuswendi.
Tweet @uzRuswendi menanggapi postingan sebuah pemberitaan media nasional soal wacana kasus Mario vs David diselesaikan secara RJ.
Warganet lain yakni Meriana Situmorang juga kecewa dengan pernyataan yang dilontarkan Kejati DKI tersebut.
Bahkan Warganet menduga, Kejati DKI ikut kecipratan dolar ayahnya Mario Rafael Alun Trisambodo.
“Bacotnya disumpal dollar,” tulis Meriana di akun @MerianaSitumor2.
Diketahui, Kajati DKI Reda akan menawarkan RJ untuk kasus Mario Dandy vs David. Namun keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, kata dia, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David.
Sebelumnya, Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah David mengatakan pihak keluarga Mario sudah meminta maaf kepadanya, tetapi ia memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.
Jonathan menyampaikan keluarga Mario Dandy Satrio sudah mendatangi pihaknya. Dia pun menerima permintaan maaf yang disampaikan pihak pejabat Pajak tersebut.
Nah apa itu restorative justice?
Mengutip dari kejaksaan.go.id, Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (vide Pasal 1 angka 6 UU SPPA). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"