KONTEKS.CO.ID – Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi, menyampaikan, dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan PPP sebagai partai yang mendapat suara kursi di DPR RI atau lolos Parlemen.
“Kita minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Erfandi tidak ingin berkomentar lebih terkait dengan sengketa yang diajukan ke MK. Yang jelas, lanjut Erfandi, pihaknya siap menunjukkan bukti tidak terbantah di persidangan nantinya.
“Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persisangan,” ujarnya.
Erfandi mengatakan, berdasarakan penghitungan di internal, PPP lolos Parlemen dengan perolehan suara sebesar 4,02 persen.
“Bukti-bukti yang sudah didapat kita itu, survei internal yang menyebutkan 4,02 itu selaras dengan bukti yang saat ini kita miliki,” imbuhnya.
PPP Gugat Hasil Pileg ke MK
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke MK.
Gugatan yang diajukan PPP diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyebut, suara PPP banyak yang hilang setidaknya ada di 18 Provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil).
“Ada sejumlah dapil (yang suaranya hilang), kalau gak salah ada sekitar 30an dapil ya,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pria yang akrab disapa Awiek tu mengklaim bahwa PPP telah kehilangan lebih dari 200 ribu suara. Sehingga, akibatnya PPP tidak lolos Parlemen.
“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"