KONTEKS.CO.ID Politisi PKB Sofyan Ali Diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sofyan Ali yang saat ini duduk sebagai anggota DPR, diperiksa bersama 9 saksi lainnya.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26/9).
Adapun sembilan saksi lainnya, yaitu Teguh Prihantoro selaku konsultan/tim teknis CV Ativa Cipta Rencana, Timbang Manurung selaku kontraktor, Ismail Ibrahim sebagai wiraswasta, staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Budi Nurahman, Yosan Tonius selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Wahyunata Arsita.
Berikutnya, Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi Wahyudi Apdian Nizam, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, dan PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"