KONTEKS.CO.ID – Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Dugaan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz tersebut terjadi pada November 2022 lalu. Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan.
“Diduga terdapat pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi,” kata Boyamin dalam pernyataannnya, Senin 6 Maret 2023.
Boyamin mengatakan, dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.
Mobil tersebut diimpor oleh CV PRJC. Dalam dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.
Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda hingga 200 persen.
Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka ia meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.
“Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"