KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, penolakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000.
“Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat melakukan pengunduran diri, maka pengajuan pengunduran diri RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditolak,” kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu 1 Februari 2023.
Suahasil mengungkapkan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menindaklanjuti laporan kejanggalan LHKPN Rafael Alun bersama KPK. Dan Tim Itjen bersama KPK sedang mendalami lebih lanjut dugaan harta yang belum dilaporkan dalam LHKPN.
Suhasil meminta Rafael proaktif dalam memenuhi panggilan klarifikasi yang dilakukan inspektorat dan KPK.
“Saya ingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undang kode etik dan ASN Kemenkeu,” tegasnya.
Suahasil mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima pada 27 Februari 2023 melalui DJP. Dan kembali menegaskan, menolak permohonan tersebut.
Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah sebelumnya dicopot sebagai Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rafael Alun merupakan ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan David anak pengurus GP Ansor. Kasus ini menjadi viral karena Mario menggunakan mobil mewah Rubicon dengan plat palsu dan telat membayar pajak.
Selain itu, Mario Dandy sering memposting kemewahan, seperti saat menggunakan motor Harley Davidson, yang diupload di media sosial. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"