KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami permohonan perlindungan bagi David korban penganiayaan Mario Dandy anak pejabat Diten Pajak, Kementerian Keuangan.
“LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait, guna memastikan keterpenuhan syarat,” kata Manager melalui keterangan terulis, Rabu 1 Maret 2023.
“Baik syarat formil maupun syarat materil untuk jangka waktu penelahaan selama maksimal 30 hari kerja. Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK,” tambahnya.
Manager mengungkapkan, pada 27 Februari 2023, David, korban penganiayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan tiga hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana,” ujarnya.
Kedua, rehabitisasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban.
Soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya), LPSK sudah menjelaskan bahwa itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses.
“Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28/2), Pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut,” ungkapnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"