KONTEKS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.
Indikasi dugaan pencucian uang dalam LHKPN itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Dimana Rafael selaku pejabat di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar.
“Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik KPK, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu, 25 Februari 2023.
Meski begitu Natsir tidak bersedia mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
“Kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael),” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio, untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 Miliar.
“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Ali memaparkan, dalam pemeriksaan nanti lembaga antirasuah ini akan menelusuri aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar dalam LHKPN. Selain itu KPK telah memeriksa LHKPN Rafael Alun Trisambodo dari periode 2012-2019.
“Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Ali.
Menurut Ali, hal tersebut sesuai dengan fungsi KPK yang mendalami LHKPN semua pejabat negara sesuai instansi masing masing.
“Ini sebagaimana fungsi LHKPN. KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"