KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo, buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Dasar pencopotan Rafael Alun oleh Sri Mulyani adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
“Pada 23 Februari Direktorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers pada Jumat, 24 Februari 2023.
“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil,” katanya lagi.
Pada keterangan pers terkait pencopotan tugas dan jabatan Rafael Alun ini, Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teleiti hingga kemudian bisa menetapkan tingakat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” katanya.
Terkait dengan pemeriksaan dan hukuman yang nanti ditetapkan terhadap Rafael Alun, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin itu segara ditindaklanjuti.
“Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” kata Sri Mulyani.
“Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetian yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kementerian keuangan dan khususnya direktorat jenderal pajak maupun unit-unit eselon satu di Kementerian Keuangan,” katanya lagi.
Kesal dengan Pamer Harta Anak Rafael Alun
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merasa kesal dengan sikap gaya hidup mewah dan pamer harta oleh keluarga anak buahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Terkait dengan kasus hukum yang sedang diterapkan oleh
Karena itu, Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dirinya menyampaikan komitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan institusinya siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
Menurut Suryo Utomo, dirinya sebagai direktur jenderal pajak merasa perihatin yang mendalam atas terjadinya kasus ini. Dia juga mengecam tindak kekerasan terserbut dan gaya hidup yang mewah dan pamer harta oleh pegawai dan keluarga Direktorat Jenderal Pajak ini.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan dan gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai direktorat jenderal pajak dan keluarganya yang dapat menggerus tidak kepercayaan terhadap integritas institusi,” katanya.
Disampaikan Suryo Utomo, sebanyak 45.000 pegawai di Direktorat Jenderal Panjak tentu akan mendapatkan stigma negatif terhadap permasalahan ini.
“Saya percaya, lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di direktorat jenderal pajak,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"