KONTEKS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dipastikan akan bebas lebih cepat.
Pasalnya, Ditjen Pas Kemenkumham tengah menyiapkan penggunaan remisi tambahan untuk Bharada E.
Ditjen Pas akan mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Bharada E.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.
Rika mengatakan Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK.
“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.
Rika pun menjelaskan remisi tambahan bagi seorang narapidana yang menyandang status justice collaborator tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:
1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Diketahui, pada Rabu 15 Februari 2023, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"