KONTEKS.CO.ID – Fraksi PKS DPR RI menyampaikan penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi undang undang.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Amin AK menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK dalam perkara ujian formil UU Cipta Kerja karena tidak mengakomodir poin-poin perbaikan yang diperintahkan oleh MK.
“Fraksi PKS menilai Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga penerbitan Perppu ini tidak menggugurkan status inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja,” kata Amin di kompleks parlemen, Rabu 15 Februari 2023.
Selain itu menurut Amin, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tidak memenuhi persyaratan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
“Alasan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan Putusan MK saat pengujian formil UU Cipta Kerja”, jelasnya.
Ia menilai alasan antisipasi krisis ekonomi global dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja tidak tepat, karena seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022 dan pemulihan ekonomi nasional relatif stabil.
“Berdasarkan kondisi ekonomi tersebut, maka tidak ada urgensi yang genting dan mendesak, yang bisa dijadikan dasar untuk Pemerintah menerbitkan Perppu,” jelasnya.
Selain itu, fraksi PKS beranggapan keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dengan mengesampingkan pilihan untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi dengan melibatkan DPR telah mengangkangi demokrasi.
“Ini merupakan manifestasi kekuasaan yang jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya”, pungkaSnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"