KONTEKS.CO.ID – Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk, Senin, 13 Februari 2023.
RDPU ini terkait sengketa mega proyek Meikarta antara pengembang dan konsumen yang merasa dirugikan atas gugatan sebesar Rp56 miliar.
Dalam rapat tersebut, PT MSU sebagai pengembang mega poyek Meikarta, yang merupakan anak perusahaan Lippo telah mencabut gugatan terhadap konsumen senilai Rp56 miliar.
“Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu,” kata Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya, saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Di hadapan anggota Komisi VI DPR RI, Ketut bahkan mengungkapkan hal tersebut sudah dilakukan pada Senin pagi.
“Dan sudah kami laksanakan, Senin pagi saya terima surat pencabutannya,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade tak percaya begitu saja pernyataan Ketut. Ia meminta Ketut menunjukan dokumen pencabutan sebagai bukti di ruang rapat tersebut.
“Coba perlihatkan kepada kami Pak. Karena terus terang Pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kezaliman. Masa orang menuntut haknya Bapak tuntut balik lagi,” katanya.
Kemudian politikus Partai Gerindra ini meminta foto surat pencabutan gugatan terhadap konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar itu untuk di zoom, agar semua anggota Komisi VI DPR RI ini bisa melihat dan membacanya.
Sebelumnya, konsumen Meikarta menuntut unit yang mereka beli pada pengembang. Namun dalam prosesnya mereka malah digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk sebesar Rp56 miliar di PN Jakarta Barat.
“Masa orang sudah bayar dari 2017, harusnya 2019 dapat haknya. Menanyakan haknya malah dibawa ke pengadilan. Emangnya ini republik Lippo,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"