KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Istri Ferdy Sambo ini, dipastikan ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama suaminya dan pelaku lain. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Hal memberatkan, Putri Candrawathi selaku seorang istri Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum, seharusnya dapat menjadi tauladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya, sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi yaitu Bhayangkari, telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak kerugian yang besar, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, tidak ada.
“Menyatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penahan dan penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim.
“Membebani Putri Candrawathi untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikianlah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada para pihak diberikan kepada mereka hak untuk menyatakan banding, maupun menerima putusan ini, ataupun pikir-pikir. Sidang atas nama Putri Candrawathi dinyatakan di tutup,” ujar Wahyu Imam Santoso.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"