KONTEKS.CO.ID – Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menangis terharu atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pelaku pembunuh anaknya, Brigadir J.
Setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Rosti terlihat mengarahkan wajahkan ke atas, seperti menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan.
Setelah itu, terlihat Rosti membalik foto anaknya yang dipegang selama persidangan dilangsungkan. Rosti memandangi foto Brigadir J dan seperti menyampaikan sesuatu terkait dengan putusan hakim terhadap atasan yang telah membenuhnya.
Rosti setelah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, tidak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Rosti juga menyampaikan rasa terimakasih kepada majelis hakim.
“Bersyukur dan terimakasih kepada majelis hakim,” ujar Rosti yang langsung keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati. Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.
Setelah putusan vonis mati ini, Ferdy Sambo terlihat terdiam, dia kemudian membicarakan vonis mati ini kepada penasihat hukumnya.
Tanpa berkomentar, dan menyampaikan terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya, Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan sidang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"