KONTEKS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi solusi bila Putri Candrawati atau PC harus ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait dengan penahanan itu, KPAI meminta ada penanganan secara khsus terhadap anak dari PC yang masih balita.
Tidak hanya terkait penangan terhadap anak tersangka Putri Candrawati yang masih balita. KPAI juga meminta ada penangan khusus karena seluruh anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memiliki hak tentang perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya. Hal ini tentu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal ini juga untuk menanggapi mengenai upaya-upaya lain yang dilakukan LPAI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang dipimpin oleh Seto Mulyadi. Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU No. 35/2014 dan berbeda dengan LPAI yang diketuai Kak Seto.
“Jadi KPAI dan LPAI adalah 2 lembaga yang berbeda,” kata dalam keterangan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain itu, Retno juga merespons terkait adanya perundungan terhadap anak-anak tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu. Baik anak tersangka yang masih balita maupun anak-anaknya sudah dewasa.
“Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan didunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan,” katanya.
Dijelaskan Retno, respon KPAI adalah bahwa berdasarkan Pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, bahwa anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itu berhak atas rehabilitasi psikologis.
“Namun, terkait anak yang masih batita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (bukan KPAI),” katanya.
Nantinya terkait dengan pengasuhan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ketika Ibunya ditahan atau dipenjara. Maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.
“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya. Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan,” katanya.
Karena itu, untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya.
“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"