KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini komisinya belum membahas aturan penghapusan jabatan Gubernur. Karena usulan tersebut masih menjadi wacana yang dilemparkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau sering disapa Cak Imin.
“Di Komisi II DPR belum ada wacana soal penghapusan Gubernur. Ini kan ada karena Cak Imin yang mewacanakan,” kata Saan dalam keterangan tertulis dikutip Minggu 5 Februari 2023.
Politikus partai Nasdem ini juga mengungkapkan, wacana penghapusan Gubernur baru akan dibahas bila ada usulan resmi ke Komisi II.
“Tapi kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji ” ujarnya.
Saan menegaskan, jabatan Gubernur masih diperlukan sebagai perpanjangan dari pemerintahan pusat. Menurutnya, birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah akan terlalu jauh jika langsung ke tingkat Kabupaten dan Kota.
“Tentu itu agak rumit menjangkaunya kalau langsung. Maka ada yang namanya Gubernur. Kalau ada Gubernur kan makin efektif,” capnya.
Atas dasar itu posisi Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, mempunyai peran penting dalam sistem pemerintahan.
“Tinggal bagaimana kita bicarakan terkait dengan efektivitas dari pemerintahan provinsi. Ini yang paling penting,” tutupnya.
Sebelumnya, Senin (30/1), Wakil Ketua Korkesra DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Muhaimin Iskandar atau sering disapa Cak Imin mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat Gubernur.
Menurut Cak Imin, usulan peniadaan jabatan Gubernur karena sebagian kepanjangan pemerintah Pusat pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif.
“Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli. Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Cak Imin. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"