KONTEKS.CO.ID – Penyidikan lanjutan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dikebut.
Deretan saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mapolda Jambi. Setidaknya ada 17 saksi yang diperiksa soal suap ketok palu RAPBD Jambi.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
ke 17 saksi yang diperiksa adalah enam anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024/anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Agus Rama, M Khairil, Bustami Yahya, Rudi Wijaya, dan Supriyanto, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, anggota DPRD Provinsi Jambi 2017-2019 Salim.
Kemudian sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Elhelwi, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Muhamadiyah, Budi Yako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati.
“Adapun pemeriksaan 16 saksi tersebut dilakukan di Polda Jambi. Sedangkan pemeriksaan saksi Elhelwi dilakukan di Lapas Jambi,” kata Ali.
Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kasusnya telah disidangkan. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"