KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, angkat bicara terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra (18) akibat ditabrak pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu. Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, Taufik mempertanyakan penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia yang kemudian dihentikannya perkaranya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 16 Januari 2023.
“Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban,” kata Taufik kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2023.
Politikus Partai Nasdem ini juga menyesalkan, perlakuan yang tidak selayaknya bagi keluarga korban, sehingga membuat pihak keluarga korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
“Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak, bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik,” ujarnya.
Taufik menambahkan, meski polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), ia tetap meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"