KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun, tidak dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya kira enggak ada hubungannya,” kata Doli kepada wartawan, dikutip Selasa 24 Januari 2023.
Politikus partai Golkar menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Namun perpanjangan masa jabatan Presiden harus melalui amandemen UUD 1945.
“Jadi saya kira itu enggak ada kaitan, jauh,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ribuan kades yang demo di depan DPR itu berasal dari berbagai daerah. Salah satunya kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.
Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa Se-kabupateb Purworejo (Polosoro) akan menyampaikan tuntutan mereka terkait masa jabatan sembilan tahun.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam bakal demo besar-besaran pada bulan Agustus-Oktober 2023 bila Revisi Undang-undang Desa tidak dilakukan.
Apdesi, DPN PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye, tapi tidak merealisasikan revisi UU tentang Desa, termasuk partai politik yang tidak mendukung,” kata Wakil Ketua Umum Sunan Bukhari, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Sunan menuturkan, revisi UU meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"