KONTEKS.CO.ID – Anwar Usman menjawab desakan mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi yang banyak publik suarakan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran kode etik berat, sehingga harus lengser dari jabatannya sebagai ketua MK. Pelanggaran ini terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capre-cawapres di bawah 40 tahun atau sedang atau pernah menjabat sebagai pimpinan daerah.
Ppaman Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan, tak ada amar putusan MKMK yang memintaya mundur dari Hakim Konstitusi.
“Ada tidak di amar putusan majelis kehormatan (saya harus mudcur)?” tantangnya. Penegasannya itu ia sampaikan seusai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Sebagai latar belakang, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memutuskan mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK. Ini untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"