KONTEKS.CO.ID – Pemberian bantuan sosial (bansos) tidak dapat diklaim sebagai bantuan personal maupun presiden. Sebab, bansos merupakan aksi sosial negara terhadap masyarakat.
Hal sebagaimana diutarakan Hakim Konstitusi, Ridwan Masyur dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
“Tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal, karena bagaimapun pendanaan bansos dan bantuan presiden bersumber dari APBN, yang tidak lain tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipercaya masyarakat untuk mengelola APBN dalam hal ini termasuk pemberian bansos.
“Sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN,” jelasnya.
Ridwan menyampaikan, MK khawatir penggunaan bansos ini akan diikuti oleh para petahana maupun calon kontestan lainnya pada perhetalan Pemilu selanjutnya.
“Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau para pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak,” ucap Ridwan.
Ridwan menyamaikan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa harus ada perbaikan tata kelola penyaluran bansos di masa mendatang.
Apalagi, pemberian bansos yang mendekati waktu Pemilu. MK mengingatkan pemberian bansos jelang Pemilu harus diatur dengan jelas sehingga tidak menimnbulkan spekulasi.
“Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya. Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"