KONTEKS.CO.ID – Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk munculkan polemik di publik. Publik menilai tuntutan terhadap terdakwa tak adil, khususnya terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, tinggi-rendahnya tuntutan terhadap Ferdy Sambo termasuk Bharada E tidak ada polemik. Yang ada adalah perbedaan sudut pandang.
“Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Enggak apa-apa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa,” kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis 19 Januari 2023.
Fadil juga menyoroti banyaknya opini yang berkembang di media maupun media sosial. Termasuk penyataan dari penasihat hukum.
“Panasihat hukum mau omong apa silakan. Itu hak dia selaku pembela. Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.
Fadil menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional.
“Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.
“Tidak ada masuk angin. Ini saya tegaskan. Saya lihat dari awal proses pra-penuntutan tidak ada masuk angin. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan,” Fadil melanjutkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"