KONTEKS.CO.ID – Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 2 Agustus2023. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum penahanan sejak pukul 02.00 WIB, 2 Agustus 2023. Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023,” ujar Keropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Penahanan ditetapkan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka. Karena proses pemeriksaan sebagai tersangka, maka dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpres Al-Zaytun itu.
“Setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setidaknya ada 57 saksi yang keterangannya meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Riciannya, ada 40 saksi dan 17 orang saksi ahli.
Penetapan tersangka Panji Gumilang juga berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli. “Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"