KONTEKS.CO.ID – Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Lukas dilarikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain oleh penyidik KPK. KPK memastikan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD untuk menjalani rawat jalan.
“Informasi yang kami peroleh, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Ali memastikan Lukas dalam kondisi baik, yang bersangkutan dibawa ke RSPAD untuk konsultasi terkait pengobatan.
“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lukas Enembe hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Lukas Enembe saat ini telah ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan penangkapan di Papua. Lukas Enembe diduga berencana kabur dari Indonesia. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"