KONTEKS.CO.ID – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.
MK diminta konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.
“MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan ‘judicial review’ pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata Aisah dalam keterangan diterima di Jakarta Rabu 4 Desember 2023.
Aisah Putri Budiatri meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat,” kata dia.
Sistem proporsional tertutup, pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"