KONTEKS.CO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo meminta untuk tidak menyampaiakn interupsi ketika hakim membacakan putusan sengketa Pilpres 2024.
“Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusannya dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini,” katanya dalam sidang, Senin, 22 April 2024.
Dia mengatakan, Mahkamah pertama akan membacakan putusan permohonan dari Pemohon pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu,” katanya.
Dia mengatakan, majelis dalam sidang sengketa Pilpres ini hanya membacakan poin-poin pokok putusan.
“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan atau dibacakan dianggap satu kesatuan tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"