KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dan para hakim di dalam institusi tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan memperhatikan sikap institusi dan ormas agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah, terkait pelarangan pernikahan beda agama.
Karena menurutnya, putusan MK jelas tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, dan putusan MK tersebut berdasarkan aturan agama Islam dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“Ini seharusnya yang menjadi pegangan para hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam,” kata Hidayat, Kamis 29 Desember 2022.
Politikus PKS Ini menjelaskan, dengan adanya putusan MK, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA. Hal itu agar terjadi tertib hukum dan tidak terulang kembali masalah yang sama dan meresahkan masyarakat.
Selain itu ia menegaskan, UUD 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, Adapun sah tersebut, menurutnya, adalah sah sesuai ajaran agama dan sesuai dengan Hak asasi manusia.
“Oleh karenanya, para hakim seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014. Karena Putusan MK oleh UUDNRI 1945 dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” paparnya.
Hidayat juga mengimbau pada para orang tua, agar menjelaskan tentang pelarangan pernikahan beda agama. Baik secara agama maupun secara peraturan yang ada.
“Para orang tua mestinya mengingatkan atau mendidik anak-anaknya agar tidak salah memilih calon suami/istrinya, agar pilihannya sesuai dengan ajaran agamanya. Sehingga bisa menghadirkan masyarakat taat hukum dan keluarga yang sakinah mawaddah rahmah dan berkah,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"