KONTEKS.CO.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan, hasil Pilpres tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Saya kira proses politiknya selesai. Nggak akan ada lagi yang lain, selesai,” katanya kepada wartawan di DPP PAN mengutip pada Rabu, 24 April 2024.
Zulhas mengatakan, elemen masyarakat juga sudah menerima putusan MK.
“Dan kalau kita lihat hari ini kan semua pihak juga sudah menerima. Jadi final, selesai,” ucapnya.
Menteri Perdagangan ini berharap tidak ada lagi yang mempersoalkan putusan MK.
“Saya kira tadi kalau proses Pilpres sudah selesai, final ya sudah, imbuhnya.
Zulhas meminta seluruh elemen masyarakat termasuk elite politik untuk saling bekerja sama dalam membangun bangsa Indonesia.
“Saatnya kita bareng-bareng, saatnya kita bersatu untuk menjemput masa depan yang lebih baik,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"