KONTEKS.CO.ID – KPK memastikan telah selesai melaksanakan penggeledahan di sejumlah tempat di Pemprov Jawa Timur, termasuk di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga Wagub Emil Dardak.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyusunan APBD dan juga bukti elektronik lainnya.
“Tim penyidik telah selesai melakukan pengeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Di Kantor Gubernur Jawa Timur di ruangan kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.
Dijelaskan Ali Fikri, dokumen yang disita dari tempat-tempat yang sudah digeledah tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk mendukung pembuktian dalam perkara kasus suap alokasi dana hibah.
“Dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik. Diduga punya kiatan erat dengan perkara,” katanya lagi.
Pengembangan kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK sudah dilanjutkan dengan penggeledahan ruang kerja Khofifah Idar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak, di komplek kantor Gubernur Jatim pada Rabu, 21 Desember 2022.
Sejak pagi penggeledahan telah dilakukan tim KPK di kantor Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono, yang berada di belakang gedung utama.
Cukup lama melakukan penggeledahan, tim kemudian menuju gedung utama dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofiah, pada pukul 17.00 Wib.
Secara bersamaan, tim penyelidik KPK juga memasuki ruangan kerja Emil Dardak. Sejumlah berkas diperkirakan diangkut dari ruang kerja keduanya. Ada tiga koper yang digunakan untuk membawa barang bukti.
Sementara itu, Khofifah yang selama proses penggeledahan ruang kerjanya berada di Polda Jatim untuk mengikuti rapat koordinasi, mengatakan kalau dia sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Bagian dari prose, kita harus menghormati semua. Pokoke pemprov akan menyiapkan data sesuai kebutuhan KPK,” kata Khofifah.
Dalam kasus ini, selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang ikut ditangkap sebagai tersangka.
Dia adalah staf ahli Sahat bernama Rusdi, kemudian Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, yang dipastikan sebagai pemberi suap. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"