KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi menjadi saksi tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam sidang kali ini, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso kembali menyinggung tindak pidana pencucian uang terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga yang dibuat Putri.
“Memang benar itu untuk kebutuhan saudara (Putri), namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Atas pernyataan tersebut, Putri mengatakan bahwa tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah.
“Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.
Terkait dengan uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta, Putri mengaku bahwa tidak ada maksud khusus.
Sebab, katanya, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia mengaku, hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.
Hakim lalu bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky, bukan ke ajudan yang lain.
Hakim curiga bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa terkait.
“Bukan, Yang Mulia,” ucap Putri.
Sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin (5/12) sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” ucap Wahyu, yang kemudian dijawab oleh Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"