KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum melaporkan harta kekayaannya semasa menjabat.
Menurut Alex, KPK belum bisa mengklarifikasi harta milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Meskipun Ferdy Sambo telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa,” kata Alex kepada wartawan Selasa 12 Desember 2022.
Alex mencontohkan surat kuasa bagi KPK untuk meminta rekening koran milik Ferdy Sambo dan keluarga ke bank.
“Klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu,” ungkapnya.
Atas dasar itu, lembaga anti rasuah menganggap laporan harta kekayaan yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap.
“Kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? Kita engga punya surat kuasa,” tutupnya.
Sebelumnya data harta kekayaan Ferdy Sambo tidak ditemukan atau dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK sebelum kasus penembakan Brigadir Yosua. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"