KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Surat resmi pemecetan ini telah dikirim kembali kepada Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri.
Disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, bahwa ASDM Polri langsung mengirimkan rumusan PTDH Ferdy Sambo setelah sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan, Jumat, 30 September 2022.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa bahwa pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, beserta barang bukti direncanakan dilaksanakan pada Senin, 3 Oktober 2022, di Bareskrim Polri.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam perkara dugaan pembunuhan berencana telah lengkap.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung.
Fadil mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan formil dan materil dari Jaksa Peneliti.
“Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata dia.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"