KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebanyak 15 item barang hasil gratifikasi para koruptor dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
KPK melelang barang barang hasil gratifikasi para koruptor itu mulai dari sepeda lipat, tas kulit, hingga logam mulia.
“Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang. Di antaranya sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Desember 2022.
Dikatakan Ali, lelang itu digelar di perayaan puncak Hakordia di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Menurut Ali Fikri, lelang barang hasil gratifikasi para koruptor itu dilakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction,” ujarnya.
Barang-barang milik para koruptor yang lelang itu merupakan hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya ke KPK.
Selanjutnya, barang itu diputuskan menjadi milik negara yang diserahkan ke DJKN Kementerian Keuangan.
KPK, tambah Ali, mencatat ada 3.441 laporan gratifikasi yang telah diterima hingga akhir November 2022.
Dari jumlah itu, 1.478 di antaranya diputuskan menjadi milik negara.
“Dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang),” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"