KONTEKS.CO.ID – Pengadilan HAM membebaskan terdakwa dugaan pelanggaran HAM kasus Paniai, Papua, Purnawirawan Isak Sattu.
Menanggapi vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai, Isak Sattu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ungkapkan kekecewaannya.
Komnas HAM mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai itu dengan terdakwa tunggal Isak Sattu.
“Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima gaji selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.
Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut.
“Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya,” jelas dia.
Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.
Meskipun mengaku kecewa, namun di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"